Sesuai dengan PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2009 TANGGAL 4 PEBRUARI 2009 TENTANG TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT maka formulir SPT Tahunan mulai tahun pajak 2009 ini tidak lagi dikirimkan kepada wajib pajak melainkan dapat diambil sendiri di tempat tempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu KP2KP Sampang berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan memastikan kemudahan Wajib Pajak untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan beserta lampirannya secara :
- Tepat yaitu formulir SPT tahunan tersebut benar benar diperoleh Wajib Pajak sendiri tanpa perantara maupun biaya apapun.
- Akurat yaitu formulir SPT tahunan tersedia sesuai dengan jumlah Wajib Pajak yang membutuhkan di wilayah kerjanya yaitu Kabupaten Sampang, sehingga sebisa mungkin tidak terjadi kekurangan persediaan formulir yang dapat mengakibatkan keterlambatan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar