Kepala KP2KP Sampang mengatakan bahwa Pajak itu adalah suatu revolusi terbesar yang dibawa oleh islam. Dirinya menganggap bahwa teknik pajak yang mencontoh dari zakat itu benar-benar langkah revolusioner dalam bidang ekonomi. Namun ia menegaskan bahwa antara pajak dengan zakat itu tidaklah dapat dipersamakan. Hal ini perlu ditegaskan karena menurutnya masih ada orang yang menganggap bahwa pajak itu sama dengan zakat. "Pajak kalau mau sama dengan zakat aturannya ya harus sama dengan zakat juga," ujarnya.
Ketika disinggung masalah pengenaan PPN pada transaksi Murabahah ia mengatakan bahwa murabahah itu dalam artian fiqih di definisikan sebagai jual beli, dimana penjual menyebutkan jumlah keuntungan yang didapatnya. Transaksi inilah yang menimbulkan terutang PPN.