Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2009 dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesuai dengan SE DJP nomor 115/PJ/2009 disampaikan bahwa :
- Untuk pembayaran pajak selain PBB dan BPHTB, bank/pos persepsi mulai tanggal 21 s/d 31 Desember 2009 membuka loket pembayaran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat
- Untuk pembayaran PBB dan BPHTB, bank/pos persepsi mulai tanggal 21 s/d 30 Desember 2009 membuka loket pembayaran sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat dan pada tanggal 31 Desember 2009 membuka loket pembayaran sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat