Subscribe

RSS Feed (xml)

Rabu, 23 Desember 2009

Pelayanan Kepada Wajib Pajak Pada Akhir Tahun Anggaran 2009

Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2009 dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesuai dengan SE DJP nomor 115/PJ/2009 disampaikan bahwa :

  1. Untuk pembayaran pajak selain PBB dan BPHTB, bank/pos persepsi mulai tanggal 21 s/d 31 Desember 2009 membuka loket pembayaran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat
  2. Untuk pembayaran PBB dan BPHTB, bank/pos persepsi mulai tanggal 21 s/d 30 Desember 2009 membuka loket pembayaran sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat dan pada tanggal 31 Desember 2009 membuka loket pembayaran sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat