Subscribe

RSS Feed (xml)

Kamis, 31 Desember 2009

Kesan Akhir Tahun dari Penyuluhan Dana Rehab MI 2009 Kab. Sampang



       Ada hal yang menarik dan tidak seperti biasanya kami temukan pada penyuluhan-penyuluhan lainnya, dimana pada tanggal 29-31 Desember 2009 kami melakukan penyuluhan terhadap 403 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Yayasan yang menaunginya ( +/- 1.500 peserta) yang memperoleh Dana Bantuan Rehabilitasi Gedung MI Sekabupaten Sampang.
      Setelah kami menjelaskan mekanisme dan peraturan terkait tentang aspek perpajakan karena pesertanya memiliki latar belakang lembaga pendidikan dan yayasan keagamaan maka pertanyaannya selalu dihubungkan dengan zakat dan Syariah.
       Kepala KP2KP Sampang mengatakan bahwa Pajak itu adalah suatu revolusi terbesar yang dibawa oleh islam. Dirinya menganggap bahwa teknik pajak yang mencontoh dari zakat itu benar-benar langkah revolusioner dalam bidang ekonomi. Namun ia menegaskan bahwa antara pajak dengan zakat itu tidaklah dapat dipersamakan. Hal ini perlu ditegaskan karena menurutnya masih ada orang yang menganggap bahwa pajak itu sama dengan zakat. "Pajak kalau mau sama dengan zakat aturannya ya harus sama dengan zakat juga," ujarnya.

        Ketika disinggung masalah pengenaan PPN pada transaksi Murabahah ia mengatakan bahwa murabahah itu dalam artian fiqih di definisikan sebagai jual beli, dimana penjual menyebutkan jumlah keuntungan yang didapatnya. Transaksi inilah yang menimbulkan terutang PPN.

Rabu, 23 Desember 2009

Pelayanan Kepada Wajib Pajak Pada Akhir Tahun Anggaran 2009

Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2009 dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesuai dengan SE DJP nomor 115/PJ/2009 disampaikan bahwa :

  1. Untuk pembayaran pajak selain PBB dan BPHTB, bank/pos persepsi mulai tanggal 21 s/d 31 Desember 2009 membuka loket pembayaran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat
  2. Untuk pembayaran PBB dan BPHTB, bank/pos persepsi mulai tanggal 21 s/d 30 Desember 2009 membuka loket pembayaran sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat dan pada tanggal 31 Desember 2009 membuka loket pembayaran sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat

Rabu, 16 Desember 2009

SPT Tahun Pajak 2009

    Sesuai dengan PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2009 TANGGAL 4 PEBRUARI 2009 TENTANG TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT maka formulir SPT Tahunan mulai tahun pajak 2009 ini tidak lagi dikirimkan kepada wajib pajak melainkan dapat diambil sendiri di tempat tempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu KP2KP Sampang berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan memastikan kemudahan Wajib Pajak untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan beserta lampirannya secara :
  1. Tepat yaitu formulir SPT tahunan tersebut benar benar diperoleh Wajib Pajak sendiri tanpa perantara maupun biaya apapun.
  2. Akurat yaitu formulir SPT tahunan tersedia sesuai dengan jumlah Wajib Pajak yang membutuhkan di wilayah kerjanya yaitu Kabupaten Sampang, sehingga sebisa mungkin tidak terjadi kekurangan persediaan formulir yang dapat mengakibatkan keterlambatan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Selain mengambil formulir yang disediakan secara langsung, dapat pula dengan cara mendownload formulir SPT tahunan di menu download form

Selasa, 01 Desember 2009

Pelayanan KP2KP Sampang

Pelayanan di KP2KP Sampang
  1. Pendaftaran NPWP
    • Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Wajib Pajak Badan
    • Wajib Pajak Bendahara
  2. Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan
  3. Konsultasi masalah perpajakan